Pemkab Sidoarjo dan Pemda se Jatim Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Pembangunan Daerah
Sidoarjo - Penandatanganan nota kesepakatan Restorative Justice (RJ) antar pemerintah daerah di Jawa Timur dengan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jatim direalisasikan. Penandatanganan kesepakatan kolaborasi penanganan terhadap pelaku dan korban serta keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan di Dyndra Convention Hall Surabaya, Kamis (09/10/2025).
Penandatanganan diawali Kajati Jatim Kuntadi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang kemudian disusul seluruh kepada daerah di Jawa Timur.
Kajati Jatim, Kuntadi mengatakan penandatanganan nota kesepakatan restorative justice ini sangat penting. Menurutnya, penyelesaian perkara diluar pengadilan akan mendekatkan rasa keadilan bagi masyarakat. Baginya, masyarakat kadang melihat proses hukum itu dari kacamata yang berbeda dan ukuran rasa keadilan yang juga berbeda. Padahal, penegakan hukum yang dilakukan aparat selma ini sudah tepat dan benar.
"Hal itu terjadi pada kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin. Kepastian dan keadilan kepada mereka sudah ditetapkan sesuai hukum yang berlaku. Kepastian keadilan sudah diwujudkan, pertanyaannya apakah penegakkan hukum itu bermanfaat bagi masyarakat itu, dan ternyata tidak. Karena itu, masyarakat menolak. Nah peristiwa ini baru dijawab 20 tahun kemudian melalui kebijakan Jaksa Agung dengan disetujuinya pola penyelesaian alternatif, penyelesaian diluar persidangan melalui forum RJ," ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan sejak kebijakan RJ itu diambil, ribuan perkara seperti kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin dihentikan. Karena itu, ia melihat ada ribuan perkara seperti itu yang tidak pantas diselesaikan dipersidangan. Masyarakat sendiri menyambut baik penyelesaian perkara lewat RJ. Menurutnya, RJ sebagai sebuah solusi dan trobosan yang mengedepankan pemulihan pada keadaan sebelumnya.
Sementara Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menguraikan penyelesaian perkara diluar pengadilan melahirkan sejarah baru bagi proses perlindungan hukum untuk masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh daerah di Jawa Timur dapat menindak lanjuti kebijakan RJ di daerahnya. Menurutnya, efektifitas RJ tergantung dukungan kepala daerah.
Sementara dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama pembangunan daerah antara Gubernur Jatim dan seluruh kepada daerah di Jawa Timur.
"Selain itu, juga digelar FGD Tata kelola yang baik pada pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jawa Timur," tandasnya.