LSBU GKB JATIM

Mewujudkan LSBU GAMANA KRIDA BHAKTI JATIM menjadi LSBU terpercaya dan populer

Alamat Kantor

Jl. Gayungsari XI / 3, Surabaya - Indonesia

Whatsapp Kami

Ikuti Kami

PEDOMAN PENGGUNAAN LISENSI DAN TANDA KESESUAIAN

Tentang LSBU GKB JATIM

Kami ucapkan selamat atas keberhasilan anda dalam memenuhi persyaratan standar LSBU. Sertifikat LSBU Anda adalah aset yang berharga. Sertifikat anda tidak hanya menunjukan pencapaian dan komitmen berkelanjutan untuk menjalankan bisnis dengan cara yang benar-benar professional dan sikap yang konsisten, tetapi sertifikasi LSBU Anda diakui sebagai symbol dari mutu dunia.

Untuk itu, Anda berhak untuk menggunakan Logo dan Tanda Kesesuaian dalam mempromosikan pencapaian ini pada brosur anda, dan dokumen yang lainnya, sesuai dengan Panduan ini. Jika ada masalah dalam menggunakan tanda sertifikasi, silahkan jangan ragu untuk berdiskusi dengan tim LSBU GAMANA KRIDA BHAKTI JATIM atau mengirimkan email ke informasi@lsbujatim.id

Tabel dibawah menyimpulkan batasan yang diperbolehkan untuk digunakan dalam tanda sertifikasi pada kemasan produk.

Pada pamphlet, website, dan sebagainya untuk periklanan Pada kotak besar dan sebagainya yang berguna untuk transportasi produk (kemasan sekunder atau sementara) Pada kendaraan atau struktur permanen seperti bangunan- bangunan untuk periklanan
Tanda Sertifikasi LSBU GAMANA KRIDA BHAKTI JATIM Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan
Tanda Sertifikasi LSBU GAMANA KRIDA BHAKTI JATIM dengan sebuah pernyataan Diperbolehkan Diperbolehkan Diperbolehkan


PENGGUNAAN LOGO LSBU GAMANA KRIDA BHAKTI JATIM

Tentang LSBU GKB JATIM

Tanda Sertifikasi tersebut dapat digunakan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada literatur, brosur, selebaran dan laporan perusahaan
  • Pada iklan dan website perusahaan
  • Pada kendaraan perusahaan seperti truk dan mobil van
  • Pada marka dan bendera perusahaan
  • Pada peralatan pameran dan pajangan perusahaan


LOGO LSBU DAN KAN

  • Apabila Anda menginginkan penggunaan logo KAN maka harus disandingkan dengan tanda sertifikasi dan simbol KAN harus mencantumkan nomor akreditasi LSBU PT. GAMANA KRIDA BHAKTI JATIM
  • Tanda sertifikasi dengan KAN hanya dapat digunakan pada media publisitas
  • Tidak diperbolehkan menggunakan Logo IAF

Tentang LSBU GKB JATIM


PENGAWASAN

  • Tanda sertifikasi hanya dapat digunakan dalam cakupan lingkup sertifikasi
  • Penggunaan tanda sertifikasi diluar cakupan lingkup dianggap penyalahgunaan tanda sertifikasi
  • Penyalahgunaan tanda sertifikasi dapat dinilai dari hasil audit dan pengaduan
  • Segala bentuk penyalahgunaan tanda sertifikasi dapat menjadi ketidaksesuaian saat audit survailan dan resertifikasi
  • Penyalahgunaan sertifikasi dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan audit khusus