LSBU GKB JATIM

Mewujudkan LSBU GAMANA KRIDA BHAKTI JATIM menjadi LSBU terpercaya dan populer

Alamat Kantor

Jl. Gayungsari XI / 3, Surabaya - Indonesia

Whatsapp Kami

Ikuti Kami

Berita Seputar Dunia Konstruksi

image

Pemprov Jatim dan FM3 Sepakat Bentuk Tim Independen Kaji Dampak Proyek Surabaya Waterfront Land

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Forum Masyarakat Madani Maritim (FM3) sepakat membentuk tim independen untuk mengkaji dampak proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) di pesisir Kenjeran, Surabaya. Kesepakatan itu diambil dalam audiensi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan FM3, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian, Dirjen Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), BPSPL Denpasar Satuan Kerja Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya.

Ia juga menegaskan, keberadaan tim independen bukan untuk membenarkan kegiatan reklamasi yang dikerjakan oleh pihak pengembang. Pemerintah, kata Isa, akan memastikan hasil kerja tim independen menjadi masukan murni bagi Pemprov Jatim. Tim tersebut diharapkan mampu memberi pertimbangan ilmiah yang objektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta lingkungan.

Tim independen ini bukan alat pembenaran untuk Granting (PT Granting). Independensinya saya harapkan benar-benar terjaga dan bisa menghasilkan sesuatu yang memberi keputusan yang murni terhadap pemerintah Jawa Timur," tegas Isa.

Dalam pertemuan itu, Isa juga menyampaikan bahwa DKP Jawa Timur akan membantu memfasilitasi surat keberatan FM3 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kemenko Perekonomian.

Ia berharap tim independen bisa segera bekerja untuk menilai dampak proyek SWL dari berbagai aspek, mulai sosial, lingkungan, ekonomi, hingga budaya. Menurutnya, hasil kajian tim independen akan menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya.

"Sebagai bentuk kesimpulan dari pertemuan itu adalah kita akan membentuk tim independen yang akan mengkaji terhadap dampak Surabaya Waterfront Land ini baik dari aspek sosial, lingkungan, ekonomi, budaya dan lain sebagainya. Tim ini saya harapkan segera bekerja dan benar-benar independen nantinya," ucapnya.

Sementara itu, pejabat dari BPSPL Denpasar Satuan Kerja Surabaya, Dikor Jupantara, menjelaskan, secara teknis KKPRL bukan izin untuk membangun, melainkan pernyataan alokasi ruang laut. Dokumen itu bersifat administratif dan menjadi dasar perencanaan tata ruang laut, bukan izin pelaksanaan reklamasi.

Ia juga menegaskan bahwa status proyek SWL sebagai PSN tidak otomatis meniadakan kewajiban hukum dan bisa dicabut bila terjadi pelanggaran ketentuan.

"KKPRL itu hanya berdasarkan informasi spasial, bukan pelaksanaan atau operasional. KKPRL hanya menyatakan bahwa lokasi yang diajukan itu ada. Belum ada hak untuk membangun atau reklamasi karena KKPRL tidak memiliki kekuatan untuk eksekusi secara fisik," jelas Dikor.

Ia menambahkan, meski proyek SWL berstatus PSN, KKPRL dapat dicabut jika ditemukan pelanggaran hukum, penyimpangan tata ruang, atau perubahan kebijakan yang membuat izin tersebut tidak lagi relevan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila dalam dua tahun setelah izin KKPRL diterbitkan tidak ada tindak lanjut atau izin reklamasi, maka izin tersebut otomatis gugur atau hangus. Mekanisme ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kelayakan proyek SWL ke depan.

"Secara prinsip hukum, KKPRL dapat dicabut meskipun proyeknya berstatus PSN, karena PSN tidak menghapus kewajiban hukum. Pencabutan dilakukan berjenjang dan berbasis pembuktian administratif,” ujar Dikor.

Terdapat dua poin kesepakatan dalam audiensi tersebut.

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membentuk Tim Independen (tanpa melibatkan pihak PT Granting Jaya) yang akan mengkaji pembangunan Surabaya Waterfront Land dari segala aspek (sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya) dengan meminta pendapat dari Forum Masyarakat Madani Maritim;

  2. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur akan memfasilitasi serta mengawal keluhan dan keresahan masyarakat terdampak terkait rencana pembangunan Surabaya Waterfront Land hingga Pemerintah Pusat (termasuk memfasilitasi dalam pengiriman surat pengaduan ke Pemerintah Pusat).

Ada enam poin dalam kajian penolakan proyek SWL oleh FM3 yang dijelaskan dalam audiensi tersebut.

  1. SWL tidak layak dilanjutkan dan batal demi hukum, ekologis, sosial, ekonomi, dan kesehatan.

  2. SWL menimbulkan kerugian multidimensi dan jangka panjang.

  3. SWL bertentangan dengan arah pembangunan berkelanjutan dan ekonomi biru Jawa Timur.

  4. Cabut PKKPRL, tolak AMDAL dan seluruh Perizinan Terkait SWL

  5. Lindungi hak masyarakat pesisir sesuai Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010.

  6. Wujudkan Kedaulatan Alam sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3.